radicalthought.org – Pada hari Senin, 16 Desember 2024, berkas perkara tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ketiga hakim tersebut, yaitu Erintuan Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, akan segera disidang atas dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, tim JPU sedang menunggu jadwal persidangan yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari vonis bebas yang dijatuhkan oleh tiga hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti. Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa, dan oleh karena itu, hakim membebaskannya dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Namun, vonis bebas tersebut kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Saat ini, Ronald Tannur telah dieksekusi dan menjalani hukumannya.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim tersebut sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Selain tiga hakim, satu orang pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan suap ini mencakup penerimaan uang sebesar 140.000 dollar Singapura yang didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim.

Setelah dilakukan pelimpahan tahap II, tim JPU segera mempersiapkan surat dakwaan agar perkara bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketiga Medusa88 alternatif tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025. Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka adalah dakwaan primer Pasal 12 huruf C juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelimpahan berkas perkara tiga hakim PN Surabaya ke Pengadilan Tipikor Jakarta menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini tidak hanya menunjukkan adanya dugaan suap dan gratifikasi dalam sistem peradilan, tetapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi, termasuk mereka yang berada dalam lingkaran penegak hukum.