radicalthought.org – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal sebagai salah satu tantangan signifikan yang akan dihadapi di masa depan. Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, mengutarakan bahwa masalah ini termasuk dalam salah satu dari empat tantangan eksternal yang diantisipasi oleh OJK, sebagaimana diungkapkannya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta Pusat pada hari Rabu, 26 Juni.
Selain mengatasi judol dan pinjol ilegal, OJK juga menghadapi tiga tantangan eksternal lainnya yang mencakup transisi pengawasan aset kripto, peningkatan kualitas di pasar perdana serta likuiditas di pasar sekunder, dan peningkatan literasi serta inklusi keuangan khususnya untuk produk syariah dan sektor non-perbankan.
Dalam menghadapi judol dan pinjol ilegal, OJK telah merancang strategi khusus yang terintegrasi dalam peta strategi organisasi tahun 2025. Sasaran strategis nomor 5 dari OJK termasuk dalam rencana ini, yang fokus pada percepatan edukasi, literasi keuangan, inklusi keuangan, serta peningkatan perlindungan konsumen.
Mahendra menjelaskan bahwa OJK telah mempersiapkan alokasi anggaran sebesar Rp13,22 triliun untuk rencana tahun 2025, dengan Rp122 miliar dari jumlah tersebut dialokasikan khusus untuk mencapai sasaran strategis nomor 5. Ini termasuk dana sebesar Rp41,73 miliar yang ditujukan untuk peningkatan kinerja utama dalam penyelesaian pemeriksaan pengaduan yang menunjukkan indikasi pelanggaran, pengelolaan entitas ilegal, dan perlindungan konsumen.